DUMAI DAPAT APA?: Catatan Historia Perjuangan DBH Migas Kota Dumai dalam Perspektif Agoes S. Alam
Penulis: | Muhammad Natsir Tahar |
Tahun Terbit: | November 2023 |
Jumlah halaman: | xx + 115 halaman |
ISBN: | 978-623-88739-2-0 |
Penerbit: | Focus Publishing Intermedia |
DISKRIPSI BUKU
Buku berjudul “Dumai Dapat Apa? (Catatan Historia Perjuangan DBH Migas Kota Dumai dalam Perspektif Agoes S. Alam) ini adalah catatan perjuangan dan kisah sukes untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) bagi Kota Dumai, yang selama beberapa dekade dikenal sebagai “Kota Minyak, Mutiara Pantai Timur Sumatra”.
Dumai adalah kota pelabuhan strategis yang menjadi bagian terpenting dalam proses eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Riau sejak zaman kolonial, namun sayangnya tak pernah memperolah DBH. Tokoh sentral dalam buku ini Agoes Budianto @ Agoes S. Alam menjelaskan dengan detail perspektifnya hingga kemudian DBH yang menjadi hak Kota Dumai dapat diraih untuk kemudian diawasi dengan ketat oleh publik.
Agoes melakukan pelurusan atas persepsi yang salah dalam memahami Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga Dumai tidak terdefinisi sebagai daerah penghasil migas.
Di dalam UU tersebut hanya menjelaskan tentang daerah penghasil dan daerah pengolah, hal ini kemudian ditafsirkan dalam Kepmen ESDM Nomor 241 Tahun 2022 tentang Penetapan Daerah Penghasil Migas yang mendefinisikan daerah penghasil atau hulu migas adalah daerah yang hanya terdapat wellhead atau pompa angguk (sumur produksi).
Sementara yang disebut hulu rangkaiannya dimulai dari pompa angguk sampai ke titik serah Oil Wharf (Dumai). Hal inilah yang menjadi dasar bagi Agoes S. Alam dkk. meminta hak DBH Migas untuk Dumai.
Dalam perspektif Agoes S. Alam, sebagai bagian yang integral dengan daerah penghasil, maka Dumai harus didefinisikan sebagai daerah penghasil. Dumai adalah existing pengolah migas di mana semua fasilitas yang dibutuhkan seperti oil metering station, refinery, storage tank, pipa, oil wharf, dan pengapalan tersedia di kota ini.
Perjuangan yang difasilitasi oleh Pemkot Dumai ini pun berhasil, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengabulkan permintaan Dumai dengan mengalokasikan DBH sebesar satu persen mulai tahun 2022. ~